TATA TERTIB SANTRI
KEPUTUSAN PIMPINAN
MENGINGAT :
MENIMBANG :
MENETAPKAN :
BAB I
TATA TARTIB SEKOLAH
PASAL I
SERAGAM
1. Seragam sekolah yang di tetapkan Pondok Pesantren Nurul Qur’an adalah sebagai berikut :
2. Memakai atribut sekolah lengkap :
PASAL 2
KELAS
BAB II
TATA TERTIB UMUM
PASAL 3
KEWAJIBAN
1. Menjunjung tinggi Ukhuwah Islamiyah.
a. Selalu menebar salam
b. Saling menghargai
c. Saling menghormati
d. Bersikap tawadhu’
2. Sholat berjama'ah setiap waktu di masjid.
3. Melakukan sholat qobliyah dan ba’diah.
4. Seluruh santri harus berada di masjid 30 menit sebelum adzan sholat jum’at.
5. Mengikuti seluruh kegiatan yang telah di tetapkan pondok
6. Membiasakan diri berbahasa resmi dalam percakapan sehari-hari.
7. Memakai pakaian olah raga setiap jam olah raga.
8. Menggunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai dengan sunnah pondok.
9. Berada di dalam kamar dan istirahat paling lambat jam 22.00.
10. Menjaga dan mengamankan hak milik pribadi masing-masing.
11. Mendukung semua program organisasi
PASAL 4
LARANGAN-LARANGAN
1. Melanggar semua kewajiban yang telah ditetapkan pondok pesantren.
2. Meletakkan Al-Qur’an tidak pada tempatnya.
3. Meninggalkan masjid sebelum meslakukan sholat qobliyah dan ba’diyah.
4. Membawa bacaan yang tidak layak dan tidak mendidik.
5. Membawa dan memakai pakaian yang tidak sesuai dengan sunnah pondok.
6. Membawa alat-alat elektronik.
7. Membawa zimat apapun bentuknya.
8. Mengadakan kegiatan yang mengganggu jalannya kegiatan di pondok pesantren.
9. Merusak milik perorangan maupun milik pesantren.
10. Berada di asrama pada jam-jam sekolah maupun jam pengajian diluar sekolah
11. Menggunakan pakaian yang bukan pada tempatnya.
12. Berkelahi atau mengantimidasi sesama santri.
13. Membuat keributan dan kegaduhan dimanapun.
14. Membuang sampah bukan pada tempatnya.
15. Makan dan minum sambil berdiri terlebih berjalan dan berlari.
16. Ngobrol pada jam tidur.
17. Membawa foto laki-laki bagi perempuan dan sebaliknya.
18. Membawa obat-obatan terlarang apapun bentuknya.
19. Mengambil barang milik perorangan ataupun milik pesantrren tanpa izin (gosob)
20. Tidak taat terhadap pengurus organisasi.
PASAL 5
PAKAIAN
Seluruh santri hendaknya memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan pondok pesantren Nurul Qur’an tentang pakaian sebagai berikut :
1. Pakaian sekolah sebagaimana yang telah tercantum dalam tata tartib sekolah.
2. Pakaian sholat ialah kemeja disertai dengan ikat pinggang, baju taqwa dan batik bukan hem atau kaos.
3. Pakaian olah raga ialah kaos dan taraining spark.
4. Pakaian santai bebas asal sopan dan tidak keluar dari ketentuan-ketentuan pondok pesantren.
5. Pakaian tidur ialah celana panjang dan baju kaos.
PASAL 6
PIKET MALAM
1. Memakai pakaian santai bukan sarung dan kaos asal sopan.
2. Menjaga keamanan pondok selama bertugas.
3. Petugas dibagi menjadi dua set :
Pertama : mulai jam 22.00 – 01.00
Kedua : mulai jam 01.00 – 03.00
4. Petugas wajib memukul bel setiap satu jam.
5. Menempati pos yang telah di tentukan
6. Petugas harus membangunkan bagian keamanan dan ketua organisasi tepat pada jam 02.45
7. Tidak di perkenankan bagi piket malam untuk melakukan keributan dan melakukan hal-hal yang kurang produktuf.
8. Membangunkan seluruh penghuni pondok pada pukul 03.00.
PASAL 7
PERIZINAN
Perizinan keluar pondok harus menggunakan prosedur sebagai berikut :
1. Membawa surat permohonan ke MPO dengan sudah di tanda tangani bagian keamanan dan ketua organisasi.
2. Membawa surat perizinan yang sudah ditanda tangani MPO ke pimpinan.
3. Jika sudah kembali ke pondok, maka harus lapor kepada MPO dan organisasi.
4. Menggunakan pakaian yang sopan bukan kaos ketika hendak pulang atau keluar pondok.
5. Santri kembali kepondok dari perizinan paling lambat pukul 17.00
BAB III
KLASIFIKASI PELANGGARAn
PASAL 8
PELANGGARAN RINGAN
1. Meletakkan Al-Qur’an dan kitab-kitab lainnya tidak pada tempatnya.
2. Tidak membawa catatan mufrodat dan muhadarah pada waktunya
3. Makan dan minum sambil berdiri.
4. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5. Memanggil sesama teman dengan panggilan yang tidak layak.
6. Mengeluarkan baju ketika jam-jam sekolah.
PASAL 9
PELANGGARAN SEDANG
1. Meninggalkan masjid sebelum sholat sunnah ba’diyah
2. Membuat keributan di masjid
3. Makan pada waktu tadarus Al-Qur’an.
4. Masbuk tanpa alasan yang jelas.
5. Memakai pakaian yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pesantren.
6. Terlambat kepondok dari perizinan pulang dan keluar kampus.
7. Tidak berbahasa resmi
8. Tidur dikamar orang lalin
9. Masuk kekamar orang lain tanpa izin
10. Memainkan permainan yang tidak layak.
11. Menjemur pakaian bukan pada tempatnya.
12. Gosob.
13. Tidur maupun tertidur pada waktu piket malam
14. Memanjangkan rambut dan kuku.
PASAL 10
PELANGGARAN BERAT
1. Melakukan perbuatan yang melanggar syari’at seperti :
- Mencuri
- Berkelahi
- Menghasut
- Meninggalkan sholat, puasa. dll.
- Pacaran
- Tidak sholat berjama’ah
2. Melawan, menghina atau melecehkan pengurus organisasi, guru-guru dan pimpinan
3. Keluar pondok tanpa izin
4. Merusak nama baik pesantren
5. Merusak milik perorangan dan milik pesantren
6. Menyimpan, membawa dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang
7. Membawa alat-alat elektronik
8. Memakai perhiasan wanita bagi laki-laki
9. Merokok
10. Kabur
BAB IV
SANKSI-SANKSI
PASAL 11
PELANGGARAN RINGAN
1. Melanggar 1-3 kali
a. Peringatan
b. Kebijakan bagian terkait
2. Melanggar 4 – 5 kali
a. Penegasan
b. Meminta tanda tangan pengurus terkait
c. Kebijakan bagian terkait
3. Melanggar 6 – 7 kali
a. Penegasan
b. Kebijakan pengurus organisasi terkait
c. Cukur abri
d. Meminta tanda tangtan MPO
PASAL 12
PELANGGARAN SEDANG
1. Melanggar 1 – 2 kali
- Peringatan
- Kebijakan pengurus terkait
2. Melanggar 3 – 4 kalil
- Penegasan
- Membuat insya’ atau comportation
- Meminta tanda tangan MPO
3. Melanggar 5 – 7 kali
- Cukur Abri
- Meminta tanda tangan pemimpin
PASAL 13
PELANGGARAN BERAT
1. Melanggar 1 kali
a. Penyadaran dan peringatan oleh MPO
b. Sanksi edukatif seperti membuat insya’ atau comportation dua halaman kecuali merokok dan kabur, dan terlambat datang dari perizinan pulang.
- Merokok sanksinya adalah gundul bersih meski satu kali
- Kabur maka sanksinya adalah menunda pemberian surat pindah 2 bulan (jika minta surat pindah)
- Terlambat datang kepondok dari perizinan pulang tanpa alasan yang jelas maka sanksinya adalah
Ø Terlambat 1 hari apel didepan kediaman pimpinan dari jam 07.30 – 12.30
Ø Terlambat 2 hari cukur abri
Ø Terlambat 3 hari keatas gundul bersih dan apabila dilakukan oleh santriwati maka sanksinya adalah apel didepan kediaman pimpinan selama hari yang ditinggalkan
2. Melanggar 2 kali
Ø Gundul bersih
Ø Membaca surat pernyatan didepan umum
Ø Meminta tanda tangan pimpinan
3. Melanggar 3 Kali
Ø Cukur bersih
Ø Pemanggilan wali santri
Ø Tidak naik kelas
4. Melanggar 4 kali
Ø Dikembalikan ke orang tua
PASAL 14
PELANGGARAN BAHASA
1. Melanggar 1 – 2 Kali
- Peringatan
- Jasus
2. Melanggar 3 – 4 kali
- Penegasan
- Jasus
- Insya’ atau comportation 2 lembar kecuali kelas satu kebijakan pengurus
3. Melanggar 5 – 6 kali
- Penegasan
- Jasus
- Insya’ atau comportation 4 lembar
- Meminta tanda tangan MPO
4. Melanggar 7 – 9 kali
- Cukur Abri bagi laki-laki dan apel bagi perempuan.
- Insya’ dan comportation 6 lembar
- Meminta tanda tangan pimpinan
BAB V
PENUTUP
1. Ketentuan-ketentuan yang telah ada disesuaikan dengan peraturan yang baru sejak dikeluarkan peraturan ini.
2. Hal-hal yang belum ada diatas ditentukan sesuai dengan kebijakan pimpinan
Ditetapkan di Lendang Simbe
Tanggal 20 Agustus 2009
Pondok Pesantren Nurul Qur’an
MENGINGAT :
- Bahwa santri pondok pesantren Nurul Qur’an adalah amanah orang tua untuk dididikdengan sebaik-baiknya
- Bahwa untuk mendisiplinkan santri, perlu adanya tata tartib yang baku sebagai acuan para pelaku pendidikan di pondok pesantren Nurul Qur’an.
MENIMBANG :
- Bahwa tujuan lembaga yang jauh kedepan sudah tentu membutuhkan tata tartib yang harus di ikuti oleh seluruh penghuni lembaga dan khususnya santri.
- Segala sesuatu yang ada dan berjalan didalam pondok tidak boleh keluar dari tujua-tujuan pendidikan.
MENETAPKAN :
- Peraturan pondok pesantren Nurul Qur’an yang tertuang dalam tata tartib pondok pesantren Nurul Qur’an.
BAB I
TATA TARTIB SEKOLAH
PASAL I
SERAGAM
1. Seragam sekolah yang di tetapkan Pondok Pesantren Nurul Qur’an adalah sebagai berikut :
- *Hari sabtu dan ahad : Imtaq
- *Hari senin dan selasa : Baju Putih Celan Biru
- *Hari rabu dan kamis : Pramuka
2. Memakai atribut sekolah lengkap :
- *Ikat pinggang
- *Kaos kaki
- *Sepatu
- *Memakai peci setiap hari kecuali pada jam olah raga.
PASAL 2
KELAS
- Setiap santri wajib masuk kelas tepat waktu
- Setiap pergantian jam pelajaran di tandai dengan bunyi bel.
- Sebelum pelajaran dimulai, seluruh santri berdo’a dipimpin oleh ketua kelas masing-masing dan dilanjutkan dengan menghafal nazhoman yang telah di tentukan sambil berdiri.
- Bagi santri yang berhalangan hadir atau tidak masuk kelas karena sakit dan lain-lain, maka wajib meminta izin atau tasyrih kepada wali kelas masing-masing.
- Setiap kelas harus dalam keadaan bersih dan tertib.
- Setiap ketua kelas berkewajiban untuk : Mengontrol ketertiban dan kebersihan kelas, Mengambil dan mengembalikan absen, Memelihara peralatan kelas (kapur, penghapus dll)
- Setiap ruang kelas wajib di lengkapi dengan : Jadwal pelajaran. Denah tempat duduk. Struktur pengurus kelas. Alat-alat kebersihan. Peta.
- Sebelum meninggalkan kelas pada jam terakhir, seluruh santri berdo’a dipimpin oleh ketua kelas atau yang lainya.
- Bila keadaan darurat, santri wajib izin kepada guru yang mengajar pada saat itu.
- Tidak diperkenankan bagi santri untuk : Keluar ketika jam pelajaran berlansung. Membuat kegaduhan terlebih ketika tidak ada guru. Mencoret-coret milik sekolah. Melakukan sesuatu yang bukan pada tempatnya dan yang tidak sesuai dengan adap sopan santun.
- Apabila ada kekosongan kelas maka ketua kelas wajib lapor kepada bagian pengajaran yang terkait.
BAB II
TATA TERTIB UMUM
PASAL 3
KEWAJIBAN
1. Menjunjung tinggi Ukhuwah Islamiyah.
a. Selalu menebar salam
b. Saling menghargai
c. Saling menghormati
d. Bersikap tawadhu’
2. Sholat berjama'ah setiap waktu di masjid.
3. Melakukan sholat qobliyah dan ba’diah.
4. Seluruh santri harus berada di masjid 30 menit sebelum adzan sholat jum’at.
5. Mengikuti seluruh kegiatan yang telah di tetapkan pondok
6. Membiasakan diri berbahasa resmi dalam percakapan sehari-hari.
7. Memakai pakaian olah raga setiap jam olah raga.
8. Menggunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai dengan sunnah pondok.
9. Berada di dalam kamar dan istirahat paling lambat jam 22.00.
10. Menjaga dan mengamankan hak milik pribadi masing-masing.
11. Mendukung semua program organisasi
PASAL 4
LARANGAN-LARANGAN
1. Melanggar semua kewajiban yang telah ditetapkan pondok pesantren.
2. Meletakkan Al-Qur’an tidak pada tempatnya.
3. Meninggalkan masjid sebelum meslakukan sholat qobliyah dan ba’diyah.
4. Membawa bacaan yang tidak layak dan tidak mendidik.
5. Membawa dan memakai pakaian yang tidak sesuai dengan sunnah pondok.
6. Membawa alat-alat elektronik.
7. Membawa zimat apapun bentuknya.
8. Mengadakan kegiatan yang mengganggu jalannya kegiatan di pondok pesantren.
9. Merusak milik perorangan maupun milik pesantren.
10. Berada di asrama pada jam-jam sekolah maupun jam pengajian diluar sekolah
11. Menggunakan pakaian yang bukan pada tempatnya.
12. Berkelahi atau mengantimidasi sesama santri.
13. Membuat keributan dan kegaduhan dimanapun.
14. Membuang sampah bukan pada tempatnya.
15. Makan dan minum sambil berdiri terlebih berjalan dan berlari.
16. Ngobrol pada jam tidur.
17. Membawa foto laki-laki bagi perempuan dan sebaliknya.
18. Membawa obat-obatan terlarang apapun bentuknya.
19. Mengambil barang milik perorangan ataupun milik pesantrren tanpa izin (gosob)
20. Tidak taat terhadap pengurus organisasi.
PASAL 5
PAKAIAN
Seluruh santri hendaknya memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan pondok pesantren Nurul Qur’an tentang pakaian sebagai berikut :
1. Pakaian sekolah sebagaimana yang telah tercantum dalam tata tartib sekolah.
2. Pakaian sholat ialah kemeja disertai dengan ikat pinggang, baju taqwa dan batik bukan hem atau kaos.
3. Pakaian olah raga ialah kaos dan taraining spark.
4. Pakaian santai bebas asal sopan dan tidak keluar dari ketentuan-ketentuan pondok pesantren.
5. Pakaian tidur ialah celana panjang dan baju kaos.
PASAL 6
PIKET MALAM
1. Memakai pakaian santai bukan sarung dan kaos asal sopan.
2. Menjaga keamanan pondok selama bertugas.
3. Petugas dibagi menjadi dua set :
Pertama : mulai jam 22.00 – 01.00
Kedua : mulai jam 01.00 – 03.00
4. Petugas wajib memukul bel setiap satu jam.
5. Menempati pos yang telah di tentukan
6. Petugas harus membangunkan bagian keamanan dan ketua organisasi tepat pada jam 02.45
7. Tidak di perkenankan bagi piket malam untuk melakukan keributan dan melakukan hal-hal yang kurang produktuf.
8. Membangunkan seluruh penghuni pondok pada pukul 03.00.
PASAL 7
PERIZINAN
Perizinan keluar pondok harus menggunakan prosedur sebagai berikut :
1. Membawa surat permohonan ke MPO dengan sudah di tanda tangani bagian keamanan dan ketua organisasi.
2. Membawa surat perizinan yang sudah ditanda tangani MPO ke pimpinan.
3. Jika sudah kembali ke pondok, maka harus lapor kepada MPO dan organisasi.
4. Menggunakan pakaian yang sopan bukan kaos ketika hendak pulang atau keluar pondok.
5. Santri kembali kepondok dari perizinan paling lambat pukul 17.00
BAB III
KLASIFIKASI PELANGGARAn
PASAL 8
PELANGGARAN RINGAN
1. Meletakkan Al-Qur’an dan kitab-kitab lainnya tidak pada tempatnya.
2. Tidak membawa catatan mufrodat dan muhadarah pada waktunya
3. Makan dan minum sambil berdiri.
4. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5. Memanggil sesama teman dengan panggilan yang tidak layak.
6. Mengeluarkan baju ketika jam-jam sekolah.
PASAL 9
PELANGGARAN SEDANG
1. Meninggalkan masjid sebelum sholat sunnah ba’diyah
2. Membuat keributan di masjid
3. Makan pada waktu tadarus Al-Qur’an.
4. Masbuk tanpa alasan yang jelas.
5. Memakai pakaian yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pesantren.
6. Terlambat kepondok dari perizinan pulang dan keluar kampus.
7. Tidak berbahasa resmi
8. Tidur dikamar orang lalin
9. Masuk kekamar orang lain tanpa izin
10. Memainkan permainan yang tidak layak.
11. Menjemur pakaian bukan pada tempatnya.
12. Gosob.
13. Tidur maupun tertidur pada waktu piket malam
14. Memanjangkan rambut dan kuku.
PASAL 10
PELANGGARAN BERAT
1. Melakukan perbuatan yang melanggar syari’at seperti :
- Mencuri
- Berkelahi
- Menghasut
- Meninggalkan sholat, puasa. dll.
- Pacaran
- Tidak sholat berjama’ah
2. Melawan, menghina atau melecehkan pengurus organisasi, guru-guru dan pimpinan
3. Keluar pondok tanpa izin
4. Merusak nama baik pesantren
5. Merusak milik perorangan dan milik pesantren
6. Menyimpan, membawa dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang
7. Membawa alat-alat elektronik
8. Memakai perhiasan wanita bagi laki-laki
9. Merokok
10. Kabur
BAB IV
SANKSI-SANKSI
PASAL 11
PELANGGARAN RINGAN
1. Melanggar 1-3 kali
a. Peringatan
b. Kebijakan bagian terkait
2. Melanggar 4 – 5 kali
a. Penegasan
b. Meminta tanda tangan pengurus terkait
c. Kebijakan bagian terkait
3. Melanggar 6 – 7 kali
a. Penegasan
b. Kebijakan pengurus organisasi terkait
c. Cukur abri
d. Meminta tanda tangtan MPO
PASAL 12
PELANGGARAN SEDANG
1. Melanggar 1 – 2 kali
- Peringatan
- Kebijakan pengurus terkait
2. Melanggar 3 – 4 kalil
- Penegasan
- Membuat insya’ atau comportation
- Meminta tanda tangan MPO
3. Melanggar 5 – 7 kali
- Cukur Abri
- Meminta tanda tangan pemimpin
PASAL 13
PELANGGARAN BERAT
1. Melanggar 1 kali
a. Penyadaran dan peringatan oleh MPO
b. Sanksi edukatif seperti membuat insya’ atau comportation dua halaman kecuali merokok dan kabur, dan terlambat datang dari perizinan pulang.
- Merokok sanksinya adalah gundul bersih meski satu kali
- Kabur maka sanksinya adalah menunda pemberian surat pindah 2 bulan (jika minta surat pindah)
- Terlambat datang kepondok dari perizinan pulang tanpa alasan yang jelas maka sanksinya adalah
Ø Terlambat 1 hari apel didepan kediaman pimpinan dari jam 07.30 – 12.30
Ø Terlambat 2 hari cukur abri
Ø Terlambat 3 hari keatas gundul bersih dan apabila dilakukan oleh santriwati maka sanksinya adalah apel didepan kediaman pimpinan selama hari yang ditinggalkan
2. Melanggar 2 kali
Ø Gundul bersih
Ø Membaca surat pernyatan didepan umum
Ø Meminta tanda tangan pimpinan
3. Melanggar 3 Kali
Ø Cukur bersih
Ø Pemanggilan wali santri
Ø Tidak naik kelas
4. Melanggar 4 kali
Ø Dikembalikan ke orang tua
PASAL 14
PELANGGARAN BAHASA
1. Melanggar 1 – 2 Kali
- Peringatan
- Jasus
2. Melanggar 3 – 4 kali
- Penegasan
- Jasus
- Insya’ atau comportation 2 lembar kecuali kelas satu kebijakan pengurus
3. Melanggar 5 – 6 kali
- Penegasan
- Jasus
- Insya’ atau comportation 4 lembar
- Meminta tanda tangan MPO
4. Melanggar 7 – 9 kali
- Cukur Abri bagi laki-laki dan apel bagi perempuan.
- Insya’ dan comportation 6 lembar
- Meminta tanda tangan pimpinan
BAB V
PENUTUP
1. Ketentuan-ketentuan yang telah ada disesuaikan dengan peraturan yang baru sejak dikeluarkan peraturan ini.
2. Hal-hal yang belum ada diatas ditentukan sesuai dengan kebijakan pimpinan
Ditetapkan di Lendang Simbe
Tanggal 20 Agustus 2009
Pondok Pesantren Nurul Qur’an
Pimpinan I
Ust. H. Sabarudin, S.Pd.I
Pimpinan II
Ust. Ramdan Ahmad, S.Pd.I
Ust. H. Sabarudin, S.Pd.I
Pimpinan II
Ust. Ramdan Ahmad, S.Pd.I